Pemilihan lokasi dalam membangun peternakan anak ayam adalah salah satu hal yang harus kita pertimbangkan secara matang,  apalagi jika kita memilih membangunnya di wilayah kawasan perumahan yang padat penduduk
mungkin, mungkin kita harus berpikir kembali untuk membangun usaha peternakan kita tersebut.

skema gugatan terhadap ternak anak ayam
skema gugatan terhadap ternak anak ayam

Biasanya memang disarankan kepada peternak untuk membangun peternakan anak ayamnya di kawasan yang memang dikhusukan untuk itu, atau dengan kata lain adalah di kawasan pedesaan yang penduduknya sedikit atau malahan tidak ada sama sekali.Tapi jika memang kita tidak memiliki lokasi lain dengan alasan dana yang terbatas, mungkin kita harus memikirkan akibat hukum yang ditimbulkan, dalam hal ini adalah hukum perdata dan peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan hukum dari pemilihan lokasi tersebut.

Ditinjau dari segi hukum perdata, permasalahan hukum yang perlu diperhatikan adalalah, gugatan dari pihak yang merasa dirugikan dengan dampak negatif yang ditimbulkan dan peternak akan diminta bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak ayam ternaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:

 “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa peternak sebagai pemilik anak ayam bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh hewan yang dipelihara, yakni anak ayam yang menimbulkan polusi suara maupun keresahan warga akibat kandang ayam yang tidak bersih di sekitar perumahan.

Sebagai pihak yang merasa terganggu dan dirugikan, warga perumahan yang tinggal di peternakan Breeder dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada anda sebagai akibat didirikannya kandang anak ayam. Dengan ancaman sebagaimana disebut dalam Pasal 1365 KUH Perdata yaitu :

 “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Untuk besaran ganti rugi yang harus digantikan peternak anak ayam adalah tergantung tuntutan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Selain aturan hukum perdata diatas hal lainnya yang harus diperhatikan oleh peternak anak ayam adalah :

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan pada umumnya, peraturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”). Dalam UU 18/2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu [lihat Pasal 29 ayat (3) UU 18/2009].

Namun, jika usaha yang dibangun teman-teman peternak tidak ada pada skala tertentu (Skala Besar maksud penulis) makan peternak akan diwajibkan kewajiban yang  ada pada Pasal 29 ayat (2) UU 18/2009, Peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan Tanda Daftar Usaha Peternakan oleh Pemerintah Daerah.

Dengan Pemberian Daftar usaha peternakan ini Nantinya akan didukung oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat di daerahnya.


Demikianlah tulisan kali ini tentang permasalahan hukum yang dihadapi oleh peternak anak ayam, namun bagi yang tidak dapat memindahkan kandang ayamnya saya sarankan teman-teman untuk melihat tulisan pada blog ini untuk mengurangi bau kotoran ayam.
Cara Mengurangi Bau yang ditimbulkan Kotoran Ayam
atau dapat juga mengukur bau ayam dari warnanya pata tulisan ini :
Warna Kotoran Ayam dan Artinya
Dan untuk penjelasan lebih jelasnya dapat saudara lihat pada tulisan aslinya di Hukumonline.com
 
Top